Gubernur Lampung Terbitkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Pemprov Lampung
BANDAR LAMPUNG
•
05 Jun 2025 07:02
•
nataragung.id, Bandar Lampung, 4 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan menggunakan jenis pakaian tertentu sesuai dengan hari kerja. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta mencerminkan identitas budaya daerah. Berikut rincian pakaian dinas harian yang diwajibkan:
- Senin–Selasa: Seragam dinas warna khaki
- Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam
- Kamis–Jumat: Batik Lampung atau batik nasional dengan atribut khas daerah Lampung
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar