TNI Kuat Karena Integritas, Bukan Keistimewaan. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 23 Oct 2026 06:20 • Admin NA
TNI Kuat Karena Integritas, Bukan Keistimewaan. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Putusan ini membawa harapan baru bagi keluarga korban sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam mewujudkan prinsip "equality before the law" atau persamaan di hadapan hukum.

Persoalannya bukan tentang TNI melawan masyarakat sipil, melainkan tentang memastikan bahwa tidak seorang pun kebal hukum karena pangkat, jabatan, atau seragamnya.

Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi konflik kepentingan dalam peradilan militer patut dijawab melalui sistem hukum yang transparan, independen, dan akuntabel. Namun, kritik terhadap sistem tidak boleh digeneralisasi sebagai upaya merendahkan institusi TNI. Kehormatan institusi justru semakin kuat ketika setiap pelanggaran ditangani secara profesional dan tanpa perlakuan istimewa.

Catatan kalangan militer bahwa peradilan militer juga dapat menjatuhkan hukuman berat perlu diperhatikan. Namun, ukuran keadilan bukan semata-mata beratnya hukuman, melainkan juga independensi proses, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak korban maupun terdakwa.

Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak boleh hanya menjadi formalitas. DPR dan Pemerintah harus menyusun aturan yang jelas, melibatkan masyarakat sipil, serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Tenggat waktu dua tahun tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda langkah persiapan dan pembenahan yang dapat dilakukan lebih awal.

Di sisi lain, perbedaan antara tindak pidana umum dan pelanggaran yang berkaitan dengan kekhususan tugas militer perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum.

Masyarakat berhak mengawasi, keluarga korban berhak memperoleh keadilan, dan setiap prajurit berhak atas proses hukum yang adil. Ketiganya bukan kepentingan yang saling bertentangan, melainkan bagian dari negara hukum yang sehat.

Pada akhirnya, keberhasilan putusan ini tidak diukur dari ramainya dukungan atau kerasnya perdebatan, tetapi dari perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum.

Kehormatan TNI tidak terletak pada keistimewaan di hadapan hukum, melainkan pada integritas dan keteladanan dalam menaatinya. Sebab, wibawa negara hanya akan tegak apabila hukum berlaku adil bagi semua, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun seragam. (*)

Bandar Lampung, 23 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 6 = ?
Berita Terkait